PERHATIAN : Untuk menjamin kepastian dalam penyelesaian permohonan dokumen kependudukan maka setiap melakukan pendaftaran pada hari berbeda diwajibkan untuk membuat akun (Registrasi Akun) baru. Apabila yang mengajukan bukan pemilik Dokumen, wajib mengupload surat kuasa dari yang bersangkutan kepada pemohon.